Kehidupan pernikahan yang bahagia dan mempunyai keturunan yang sehat dan cerdas adalah dambaan setiap orang. Akan tetapi, tak jarang banyak permasalahan yang timbul dalam pernikahan, salah satunya masalah kesehatan. Oleh karena itu, sangat penting sebelum pernikahan untuk mempersiapkan kesehatan reproduksi calon pengantin karena ini menjadi salah satu hak calon pengantin yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Kesehatan no 21 tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan dan masa sesudah melahirkan, pelayanan penggunaan kontrasepsi serta pelayanan kesehatan seksual. Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang dimaksud maka pada hari Selasa, 20 Juni 2023 Puskesmas Tiban Baru bekerja sama dengan lintas sektor Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang menugaskan tenaga kesehatan yang terdiri dari 1 orang dokter umum, 1 orang dokter gigi dan 1 orang bidan untuk melalukan penyuluhan kesehatan reproduksi calon pengantin yang diselenggarakan di kantor KUA. (Nurhayati, SST)